JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai hari ini, Sabtu, menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang bertujuan untuk menentukan putusan dari keseluruhan proses sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Pada tanggal 22 April 2024, Mahkamah Konstitusi dijadwalkan akan mengetok palu untuk mengetok putusan atas keseluruhan proses PHPU Pilpres 2024. "RPH akan dimulai besok karena ada juga PHPU untuk Pileg 2024," kata Hakim MK Enny Nurbaningsi dalam rapat di Gedung MK, Jakarta, Jumat (4 Mei) malam. Enny menjelaskan bahwa dalam RPH tersebut, seluruh hakim konstitusi akan menyampaikan pendapatnya terhadap seluruh rangkaian PHPU, termasuk ketika ada pihak yang menyampaikan kesimpulan. Dalam RPH tersebut, ia menanyakan apakah ada partai politik yang ingin menyampaikan kesimpulan atas penanganan PHPU Pilpres 2024. Penyerahan kesimpulan ditunggu oleh MK paling lambat tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB. Alasan lamanya penyerahan kesimpulan dikarenakan adanya libur lebaran dan cuti bersama yang cukup panjang, di samping proses penyusunan kesimpulan yang cukup lama dari masing-masing partai politik.

Beliau menekankan bahwa "meskipun hari libur, Mahkamah Konstitusi tidak libur."



Dia juga memastikan bahwa tidak akan ada lagi pemanggilan untuk mendapatkan informasi mengenai PHPU Pilpres 2024, dan bahwa pemanggilan empat menteri dari Kabinet Indonesia Maju dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada hari Jumat (4 Mei) akan mengakhiri sidang PHPU.

Keempat menteri tersebut adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhajir Effendi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartartartanto, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sosial Tori Rismahlini.

Namun, ia menyatakan bahwa sanggahan terhadap kesaksian keempat menteri tersebut dan DKPP dapat disampaikan pada tahap penyampaian kesimpulan.

Enny menyatakan bahwa penyerahan kesimpulan tidak wajib dilakukan karena tidak ada dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK), namun tahapan tersebut akan dilakukan sesuai dengan keputusan RPH.

"Penyampaian kesimpulan tidak menjengkelkan para pihak, bahkan menguntungkan," ujar Enny.