Pangandaran - Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Pangandaran menyatakan dua wisatawan yang ditemukan tewas tenggelam setelah terseret ombak, sebelumnya berenang di zona terlarang bagi wisatawan di Pantai Pangandaran, Jawa Barat. "Iya, itu daerah terlarang," kata Kepala Satpolairud Polres Pangandaran AKP Sugianto, dihubungi melalui telepon genggamnya di Pangandaran, Rabu. Ia mengatakan dua orang wisatawan, Asep Muhtad (23) dan Rifki (21), asal Ciamis, berwisata ke Pantai Pangandaran bersama teman-temannya, kemudian berenang dan terseret ombak pada hari Jumat (19/4) di kawasan terlarang di Pantai Barat, Pangandaran.

Dia mengatakan bahwa daerah yang rawan kecelakaan laut ini memiliki rambu-rambu bahaya dan larangan yang melarang wisatawan untuk berenang di sana karena berisiko terseret ombak dan berpotensi mengancam keselamatan jiwa.

"Bendera merah telah dipasang di sekitar lokasi," katanya.

Ia mengatakan bahwa jajarannya dan tim gabungan lainnya, seperti dari Balawista Pangandaran, telah memasang rambu-rambu dan peringatan lainnya di kawasan pantai Pangandaran untuk mencegah terjadinya kecelakaan laut yang menimpa para wisatawan. Selama musim liburan Lebaran, tidak ada kecelakaan laut yang mengakibatkan korban jiwa, namun setelah liburan usai, dua orang wisatawan ditemukan meninggal dunia setelah terseret ombak. "Ya, kejadian itu dua wisatawan meninggal terjadi setelah liburan selesai," katanya.

Ia mengatakan ada dua wisatawan yang terseret ombak dan jajarannya bersama tim SAR gabungan melakukan pencarian di sepanjang pantai hingga ke tengah laut.

Setelah empat hari melakukan pencarian, pada Senin (22/4) tim SAR menemukan korban Asep Muhtad dalam keadaan meninggal dunia di perairan Susi Air Beach Strip atau di sekitar Pos 5 Pantai Barat Pangandaran tempat korban dilaporkan terseret ombak. Berhasil. Korban berikutnya ditemukan oleh tim SAR pada Selasa (23/4) sore, tidak jauh dari lokasi ditemukannya korban pertama. Korban dibawa ke Rumah Sakit Pandega di Pangandaran. Sebelumnya, kedua korban bersama dengan 11 orang temannya yang menggunakan sepeda motor melakukan perjalanan dari provinsi Chiamis menuju pantai Pangandaran, dan nekat berenang di area yang sudah diperingatkan untuk tidak berenang. Akibatnya, empat orang terseret ombak, dua orang berhasil diselamatkan dan dua orang terseret ke tengah laut.