JAKARTA - Calon presiden Indonesia Prabowo Subianto mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan bahwa ia telah terpilih sebagai calon presiden Indonesia.

"Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo dari Republik Indonesia atas kepemimpinannya dalam melaksanakan pemilihan umum dengan tertib dan aman," kata Prabowo di kantor KPU di Jakarta pada hari Rabu."

Prabowo juga mengucapkan terima kasih kepada para pesaingnya, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahd Mudo, pada hari yang sama.

Selain itu, Menteri Pertahanan juga mengucapkan terima kasih kepada para penyelenggara pemilu dan aparat keamanan.

Dia menyatakan, "Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada semua penyelenggara pemilu, termasuk Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pengawas Pemilu, Komite Kehormatan Penyelenggara Pemilu, organisasi TNI/Polri, semua elemen penegak hukum."

Beliau juga mengucapkan terima kasih kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di seluruh Indonesia dan luar negeri.

"Kita diakui di seluruh dunia sebagai negara yang berhasil menyelenggarakan pemilihan umum serentak terbesar dalam sejarah dunia.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan bahwa penetapan Prabowo Subianto-Jibran Lakabumin Raka sebagai pasangan calon terpilih untuk pemilihan presiden dan wakil presiden pada tahun 2024 telah sesuai dengan Keputusan KPU No. 504 tahun 2024.

"Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu.

Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, H. Prabowo Subianto dan Jibran Rakabumin Laka, Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02, sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 s.d. 2029 dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Ketua KPU RI menjelaskan bahwa Prabowo-Gibran menerima 96.214.691 suara (58,59% dari suara sah secara nasional), dengan meraih setidaknya 20% suara di masing-masing 38 provinsi di Indonesia.

Keputusan ini mulai berlaku pada hari Rabu, 24 April 2024.