JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI berharap Indonesia dapat bergabung dengan Konferensi Hukum Internasional Privat Den Haag (HCCH) dalam waktu dekat. Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham RI, Kahyo Rahardian Musuhar, mengatakan bahwa aksesi Indonesia ke HCCH akan memenuhi kebutuhan organisasi internasional untuk memperkuat politik hukum perdata internasional, diplomasi hukum, dan diplomasi ekonomi, serta mendorong pengembangan perdagangan dan investasi internasional. Kami percaya bahwa aksesi Indonesia ke HCCH akan memfasilitasi sejumlah elemen, termasuk memperkuat diplomasi ekonomi untuk mempromosikan iklim investasi dan meningkatkan pengembangan perdagangan internasional, katanya dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis.

Konferensi Hukum Perdata Internasional Den Haag merupakan salah satu forum yang dapat memberikan manfaat bagi Indonesia dalam meningkatkan peran dan kinerjanya di forum internasional, yaitu mendapatkan prioritas akses bantuan dan asistensi teknis terkait pengaturan hukum perdata internasional. Lebih lanjut beliau menyatakan bahwa HCCH juga dapat dimanfaatkan oleh Indonesia sebagai platform komunikasi, baik sebagai wadah dimana kepentingan Indonesia dapat diekspresikan maupun sebagai forum untuk mempelajari hakikat isi instrumen HCCH sebagai kerangka hukum yang berstandar internasional. Aksesi Indonesia pada HCCH dapat menjadi tonggak penting dalam pengembangan ilmu forensik, dan juga dapat memperluas jaringan dan kerja sama dengan negara-negara anggota HCCH.
Untuk itu, kata Cahillo, keanggotaan Indonesia dalam Forum HCCH harus didorong bersama dengan Indonesia yang merupakan pemain utama di ASEAN dan aktif di berbagai forum internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Kelompok Dua Puluh (G20).
"Pada delapan tahun yang lalu, HCCH memiliki 40 konvensi dan Indonesia belum menjadi anggota, namun Indonesia baru saja mengaksesi Konvensi Apostille.



Sementara itu, keinginan Indonesia untuk mengaksesi HCCH telah lama disuarakan sejak pertama kali Indonesia secara resmi bergabung dalam pertemuan HCCH pada tahun 1968.

Namun, urgensi aksesi Indonesia ke Forum Internasional HCCH baru dirasakan pada tahun 2024 dalam rancangan teknis RPJMN 2025-2029, khususnya pada pilar implementasi dan penegakan hukum, menurut Kahto.

Ia mengatakan bahwa dalam konteks saat ini, urgensi aksesi Indonesia dapat dipetakan ke dalam enam hal utama, yaitu penguatan politik hukum perdata Indonesia, penguatan diplomasi ekonomi, penguatan diplomasi hukum, dan pengembangan perdagangan dan investasi internasional.

Dan hal penting lainnya adalah bersinergi dengan keanggotaan Indonesia dalam International Institute for the Consolidation of Civil Law (UNIDROIT) dan United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL) untuk memenuhi kebutuhan para pemangku kepentingan. Saat ini, HCCH memiliki 91 negara anggota; di ASEAN, Malaysia adalah negara pertama yang bergabung dengan HCCH pada tahun 2002, diikuti oleh Filipina pada tahun 2010, Vietnam pada tahun 2013, Singapura pada tahun 2014, dan Thailand pada tahun 2021.