Kubu Raya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, menetapkan syarat dukungan bagi calon independen untuk menjadi calon bupati dan wakil bupati harus mendapat dukungan sekurang-kurangnya 8,5 persen dari jumlah penduduk yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). "Jumlah penduduk yang masuk dalam DPT, antara 250.000 hingga 500.000, harus mendapat dukungan minimal 8,5 persen di lebih dari 50 persen kecamatan di Kubu Raya," kata Komisioner KPU Kubu Raya, Ahmad Fauzi, di Sungai Raya, Selasa. Ia mengatakan pernyataan dukungan masyarakat Kubu Raya terhadap pasangan calon bupati dan wakil bupati Kubu Raya berupa pernyataan dukungan terhadap calon perseorangan dengan melampirkan fotokopi KTP elektronik.

"Pernyataan dukungan kepada calon perseorangan berupa pernyataan dukungan kepada calon perseorangan yang disertai dengan fotokopi KTP elektronik.

Jadwal pemenuhan syarat dukungan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kubu Raya pada Pilkada dibuka mulai 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.

Pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Kubu Raya kemudian diumumkan selama tiga hari dari tanggal 24 hingga 26 Agustus 2024.

Masa pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati selama tiga hari dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.

Setelah Pilpres dan Pileg, KPU akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 secara serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 27 November 2024.