Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memprediksi jumlah perkara sengketa pemilu atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di tahun 2024 akan lebih banyak dibandingkan dengan jumlah perkara PHPU di tahun 2019. "Dari segi jumlah, sekarang lebih banyak. Kalau dulu (2019) ada 262 perkara. Ini prediksi bisa lebih banyak," kata Suhartoyo saat mengecek loket pendaftaran PHPU 2024 di Mahkamah Konstitusi I di Jakarta, Minggu. Suhartoyo menjelaskan bahwa hingga Minggu sore, pihaknya masih memasukkan data-data perkara untuk direkam dalam laman resmi MK. Ia menjelaskan bahwa MK masih melakukan penghitungan terhadap pendaftaran yang diajukan oleh perorangan maupun partai.



"Ini masih dihitung dengan perorangan dan partai politik dan DPP, jadi jumlahnya belum pasti," kata Suhartoyo.

Pendaftaran PHPU 2024 ditutup pada Sabtu (23/3) malam. Hal ini sesuai dengan Peraturan MK 2024 No. 1, yang menyatakan bahwa pendaftaran PHPU untuk pemilihan presiden berlangsung maksimal tiga hari dan pendaftaran PHPU untuk pemilihan legislatif berlangsung maksimal 3x24 jam setelah keputusan KPU mengenai hasil perolehan suara. Hingga pukul 15.00 pada hari Minggu, jumlah total permohonan yang tercatat di situs resmi Mahkamah Konstitusi adalah 265 permohonan. Terdiri dari dua permohonan PHPU Pilpres, 10 permohonan PHPU Pileg DPD, dan 253 permohonan PHPU Pileg DPR.

"Akan ada 280 (permohonan)," Suhartoyo memperkirakan. Lebih lanjut ia mengatakan bahwa biasanya ada pihak-pihak yang tetap mendaftarkan perkara meskipun sudah mengetahui bahwa jadwal pendaftaran telah ditutup. Menurut Suhartoyo, hal ini juga pernah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya di PHPU.

Namun, Mahkamah Konstitusi tetap menerima pendaftaran tersebut karena lembaga peradilan tidak dapat menolak gugatan.

"Hanya majelis hakim yang memutuskan bagaimana menangani permohonan yang sudah lewat waktu. Ada persyaratan formal yang dipertimbangkan," tambah Suhartoyo.