Jakarta - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan meminta majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari segala dakwaan dan tuntutan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA.

Pada hari Kamis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta, Hasbi membacakan nota pembelaan (pledoi) secara pribadi. Ia membacakan nota pembelaan (pledoi).

Dalam pledoi tertulisnya, Pak Hasbi menyampaikan setidaknya lima nota pembelaan. Pertama, ia membantah telah menerima suap sebesar Rp 3 miliar dari mantan komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.

Kedua, Husbi juga membantah menerima gratifikasi tiga buah tas mewah senilai Rp 250 juta dari Dadan. Ketiga, ia mengaku tidak berniat menerima gratifikasi berupa helikopter wisata senilai Rp 7.500.000.

Keempat, ia membantah telah menerima uang Rp100 juta dari Ketua Pengadilan Negeri Muara Enin Yudi Nobiandri. Kelima, Hasbi membantah menerima akomodasi di Fraser Residence Menteng, The Hermitage Hotel Menteng, dan Novotel Cikini Jakarta.

Di sisi lain, Hasbi juga menduga bahwa dirinya menerima ancaman secara lisan dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam penggeledahan di Mahkamah Agung, Hasbi mengaku diancam secara lisan untuk mengubah berita acara penggeledahan, seperti yang pernah dilakukan saat diperiksa sebagai saksi.

Ia mengatakan, "Jika saya tidak mengubah berita acara, obrolan pribadi saya akan dipublikasikan, dan penyidik KPK mengatakan kepada saya, Jangan coba-coba menghubungi siapa pun, jangan minta bantuan, meskipun saya jenderal bintang empat yang tidak memperhatikan dan mengabaikan Anda."

Lebih lanjut, Hasbi merasa telah mengabdi kepada negara dengan baik selama hampir 31 tahun mengabdi di Mahkamah Agung. Ia juga mengklaim bahwa ia telah berjasa bagi institusi tempatnya bekerja.

"Selama masa jabatan saya, saya tidak pernah melakukan kesalahan atau pelanggaran disiplin, apalagi melanggar hukum.

Sebelumnya, Hasbi Hasan dituntut dengan hukuman 13 tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Hasbi juga dijatuhi hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 3,88 miliar subsider tiga tahun kurungan, yang harus dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan bahwa Hasbi telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi suap terkait penanganan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Dalam dakwaannya, terdakwa Hasbi didakwa melanggar pasal 12A juncto pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP, serta pasal 12B juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.