Melakukan Seks Tanpa Nikah  dapat Dipenjara 1 Tahun, Bagaimana Aturannya?
Ragam Kamis, 08 Desember 2022 18:40 WIB

Melakukan Seks Tanpa Nikah dapat Dipenjara 1 Tahun, Bagaimana Aturannya?

Pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RUU KUHP menjadi Undang-Undang (UU) menciptakan polemik tersendiri beberapa waktu belakangan. Pasalnya ada pasal yang dinilai dapat mengganggu iklim investasi dan juga mengganggu pendapatan negara dari sektor pariwisata dan perjalanan.

Pengesahan UU ini bahkan menarik perhatian internasional. Salah satu yang disorot media asing merupakan larangan melakukan hubungan sex di luar pernikahan. Hal ini dikabarkan menyebabkan pelaku industri pariwisata di luar mempertanyakan nasib warga negaranya jika berwisata ke Indonesia. 

Lalu bagaimana sebenarnya hukum yang ditetapkan?

Mengutip draft final 6 Desember 2022 rancangan RUU KUHP, terdapat bagian yang mengatur soal perzinaan, yaitu bagian Keempat pada Bab XV tentang Tindak Kesusilaan. 

Pada bagian ini, ada pasal terkait persetubuhan atau hubungan seksual di luar pernikahan. Pada bagian penjelasan dipaparkan, hubungan seksual dimaksud dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang terikat dalam perkawinan dengan laki-laki atau perempuan bukan suami atau istrinya. Atau, oleh laki-laki atau perempuan tak terikat perkawinan dengan laki-laki atau perempuan yang diketahui terikat dengan perkawinan. Atau, laki-laki atau perempuan yang tak terikat perkawinan. 

Mengutip draft tersebut, pada pasal 411 ditetapkan, (1) setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Namun, pada ayat (2) disebutkan, tindak pidana tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan oleh (a) suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan atau (b) orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan. Dijelaskan, anak dimaksud merupakan berusia 16 tahun.

Dan, pada ayat (4) ditambahkan, pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Sontak pasal ini memproduksi pelaku industri perhotelan dan pariwisata 'kepanasan'. Sebab, industri yang memberikan jasa kenyamanan ini dikhawatirkan justru akan mengganggu kenyamanan tamu hotel. Karena, akan mendorong adanya prosedur menanyakan status pernikahan untuk tamu. 

Sekjen Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran mengatakan, pasrah dengan keputusan DPR dan Pemerintah tersebut.

"Nggak ada yang dapat kami lakukan lagi, sudah disahkan. Kami sudah sampaikan masukan sebelum disahkan, bagaimana industri di dalam negeri ketika ini masih sedang berjuang untuk memulihkan pasar. Dan, akan terkena dampak dari aturan ini," kata Maulana untuk CNBC Indonesia, dikutip Kamis (8/12/2022).

"Kita lihat nanti bagaimana implementasinya, yang jelas tidak dapat hanya di satu area atau kondisi tertentu, pasti akan merata. Ini kan Undang-Undang," tambahnya.

Redaksi
337

Berita Terkait

Ragam
Selasa, 02 April 2024 12:44 WIB
Shalat Malam Lailatul Qadar Dan Waktunya.

Bulan Ramadan telah memasuki hari ke-20. Pagi ini, umat Muslim akan melaksanakan salat Lailatul Qadar di hari ke-21 Ramadan. Setelah salat, dianjurkan untuk membaca doa malam Lailatul Qadar.

Ragam
Rabu, 13 Maret 2024 22:25 WIB
Ingin Citra Hotel Terjaga? Inilah Strategi Meningkatkan Ulasan Positif dari Tamu Hotel

Saat ini ulasan dari tamu online sangat berpengaruh terhadap penjualan kamar hotel. Jika hotel anda mendapatkan ulasan-ulasan yang positif dari tamu, kemungkinan besar tamu baru lainnya akan mengikuti untuk menginap di hotel anda

Ragam
Selasa, 05 Maret 2024 18:15 WIB
Mau Buat Undangan Syukuran Digital, MohonDatang.com Tempat yang Tepat

Undangan digital untuk syukuran penting karena memungkinkan tuan rumah mencapai audiens lebih luas dengan cepat dan efisien, mengurangi dampak lingkungan dengan menghindari penggunaan kertas, serta membantu perencanaan acara menjadi lebih terorganisir melalui pengiriman pengingat otomatis dan konfirmasi kehadiran secara digital.

Ragam
Minggu, 03 Maret 2024 11:24 WIB
Dear Hotel, Inilah 5 Langkah untuk Meningkatkan Pendapatan Hotel

Saat ini, hotel modern semakin mengandalkan teknologi untuk meningkatkan pendapatannya. Pendekatan yang semakin populer adalah program afiliasi OTA (agen perjalanan online). Program Mitra OTA memungkinkan hotel berkolaborasi dengan mitra online untuk meningkatkan pangsa pasar dan pada akhirnya mengoptimalkan pendapatan

Ragam
Sabtu, 02 Maret 2024 17:26 WIB
Bagaimana Caranya Memulai Bisnis Digital? Yuk Simak Video Ini

Memulai bisnis digital memerlukan pemahaman yang kuat tentang pasar dan kebutuhan konsumen, serta penguasaan teknologi yang relevan. Langkah pertama adalah melakukan riset pasar untuk mengidentifikasi peluang dan kebutuhan yang belum terpenuhi.

Ragam
Sabtu, 02 Maret 2024 09:35 WIB
Buat Website Masjid dan Aplikasi Pengelolaan Masjid Gratis di DeMasjid

Menjelang Ramadhan, peran masjid menjadi sangat penting karena menjadi pusat kegiatan masyarakat, lalu seberapa penting masjid memiliki website dan aplikasi masjid? Yuk simak

Logo

Pangandaran Info adalah situs informasi Pangandaran baik informasi dan berita regional maupuan informasi wisata Pangandaran.

© pangandaraninfo.com 2023, All Rights Reserved.