Melakukan Seks Tanpa Nikah  dapat Dipenjara 1 Tahun, Bagaimana Aturannya?
Ragam Kamis, 08 Desember 2022 18:40 WIB

Melakukan Seks Tanpa Nikah dapat Dipenjara 1 Tahun, Bagaimana Aturannya?

Pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RUU KUHP menjadi Undang-Undang (UU) menciptakan polemik tersendiri beberapa waktu belakangan. Pasalnya ada pasal yang dinilai dapat mengganggu iklim investasi dan juga mengganggu pendapatan negara dari sektor pariwisata dan perjalanan.

Pengesahan UU ini bahkan menarik perhatian internasional. Salah satu yang disorot media asing merupakan larangan melakukan hubungan sex di luar pernikahan. Hal ini dikabarkan menyebabkan pelaku industri pariwisata di luar mempertanyakan nasib warga negaranya jika berwisata ke Indonesia. 

Lalu bagaimana sebenarnya hukum yang ditetapkan?

Mengutip draft final 6 Desember 2022 rancangan RUU KUHP, terdapat bagian yang mengatur soal perzinaan, yaitu bagian Keempat pada Bab XV tentang Tindak Kesusilaan. 

Pada bagian ini, ada pasal terkait persetubuhan atau hubungan seksual di luar pernikahan. Pada bagian penjelasan dipaparkan, hubungan seksual dimaksud dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang terikat dalam perkawinan dengan laki-laki atau perempuan bukan suami atau istrinya. Atau, oleh laki-laki atau perempuan tak terikat perkawinan dengan laki-laki atau perempuan yang diketahui terikat dengan perkawinan. Atau, laki-laki atau perempuan yang tak terikat perkawinan. 

Mengutip draft tersebut, pada pasal 411 ditetapkan, (1) setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Namun, pada ayat (2) disebutkan, tindak pidana tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan oleh (a) suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan atau (b) orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan. Dijelaskan, anak dimaksud merupakan berusia 16 tahun.

Dan, pada ayat (4) ditambahkan, pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Sontak pasal ini memproduksi pelaku industri perhotelan dan pariwisata 'kepanasan'. Sebab, industri yang memberikan jasa kenyamanan ini dikhawatirkan justru akan mengganggu kenyamanan tamu hotel. Karena, akan mendorong adanya prosedur menanyakan status pernikahan untuk tamu. 

Sekjen Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran mengatakan, pasrah dengan keputusan DPR dan Pemerintah tersebut.

"Nggak ada yang dapat kami lakukan lagi, sudah disahkan. Kami sudah sampaikan masukan sebelum disahkan, bagaimana industri di dalam negeri ketika ini masih sedang berjuang untuk memulihkan pasar. Dan, akan terkena dampak dari aturan ini," kata Maulana untuk CNBC Indonesia, dikutip Kamis (8/12/2022).

"Kita lihat nanti bagaimana implementasinya, yang jelas tidak dapat hanya di satu area atau kondisi tertentu, pasti akan merata. Ini kan Undang-Undang," tambahnya.

Redaksi
417

Berita Terkait

Ragam
Senin, 22 Juli 2024 09:48 WIB
3 Ide Produk Digital Selain Ebook Yang Perlu Anda Coba

Dalam era digital yang terus berkembang pesat, peluang bisnis produk digital semakin luas dan menjanjikan. Produk digital, seperti e-book, aplikasi, kursus online, dan layanan berbasis cloud, telah merevolusi cara kita berinteraksi, belajar, dan bekerja

Ragam
Sabtu, 20 Juli 2024 13:54 WIB
Lynk.ID, Tempat Jualan Produk Digital Untuk Para Konten Kreator

Lynk.id adalah platform yang menyediakan layanan pembuatan halaman web instan yang dapat digunakan untuk menjual produk digital, melakukan panggilan video, mengadakan acara, dan berbagi tautan melalui media sosial.

Ragam
Kamis, 18 Juli 2024 11:17 WIB
Tips Praktis Memulai Usaha Sendiri di Rumah bagi Pemula

Setiap orang memiliki cara tersendiri untuk mencapai kesuksesan, termasuk dalam dunia bisnis. Memulai usaha sendiri di rumah menjadi pilihan banyak orang karena berbagai keuntungannya, seperti fleksibilitas waktu, biaya operasional yang rendah, dan kesempatan bekerja sesuai passion. Namun, untuk mewujudkannya diperlukan persiapan yang matang.

Ragam
Senin, 15 Juli 2024 10:36 WIB
Bingung Cari Undangan Digital yang Mudah dan Murah? Ayo Gunakan DiAqiqah.Com untuk Buat Undangan Aqiqah Online!

Apakah Anda sedang merencanakan acara aqiqah untuk si buah hati tercinta? Di zaman teknologi yang semakin canggih ini, kini Anda bisa membuat undangan aqiqah dengan lebih mudah dan praktis. Kami dengan bangga memperkenalkan DiAqiqah.Com, solusi terbaik untuk mengirimkan undangan aqiqah secara online.

Ragam
Sabtu, 13 Juli 2024 07:04 WIB
Bergabunglah dengan DeMasjid.Com untuk Pengelolaan Masjid yang Lebih Mudah dan Efektif!

Apakah Anda merasa kesulitan dalam mengelola kegiatan dan administrasi masjid Anda? Ingin meningkatkan partisipasi jamaah dan mempermudah komunikasi antar pengurus? DeMasjid.Com hadir untuk memberikan solusi terbaik bagi pengelolaan masjid yang lebih efisien dan terstruktur.

Ragam
Rabu, 03 Juli 2024 15:24 WIB
Berapa Biaya Umroh 2024 Beserta Rinciannya?

Informasi mengenai biaya umroh 2024 banyak dicari oleh masyarakat yang ingin beribadah ke Tanah Suci. Umroh adalah ibadah sunah yang dilakukan jika mampu, baik secara fisik maupun finansial.

Logo

Pangandaran Info adalah situs informasi Pangandaran baik informasi dan berita regional maupuan informasi wisata Pangandaran.

© pangandaraninfo.com 2023, All Rights Reserved.