Saya kira semakin cepat, bakal semakin baik..Jika aturannya paling lama sembilan bulan.
H.?Engkon Komara
Bupati Ciamis
CIAMIS, (PB).-Persoalan hak pilih warga daerah otonom baru (DOB) Pangandaran paska lepas dari induknya Kabupaten Ciamis dalam Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada) Ciamis yang berlangsung tahun 2013, masih menjadi bahan perdebatan. Bahkan, langka DPRD Ciamis melakukan konsultasi dengan Dirjen otonomi Daerah tidak membuahkan hasil.
"Hasil konsultasi, Dirjen Otda Kemendagri hanya menyuruh kita untuk menunggu keluarnya Petunjuk Pelaksana dan Petunjuk Teknis setelah undang-undang DOB pangandaran disahkan," ujar Ketua Komisi II DPRD Ciamis Ahmad Irfan Alawi kepada KP kemarin, 9/12.
Jadi, kata Ahmad berbagai hal yang menyangkut pemekaran pangandaran penuh ketidak pastian. Kemendagri pun belum memiliki petunjuk yang pasti terutama terkait Pemilihan umum Kepala Derah (Pilkada) Ciamis yang diselegarakan paka pemeresmian Kabuapten pangandaran.
"Kepastian peraturan pasca pemekaran sangat penting karena menyangkut kebijakan anggaran, pilkada, pembangunan dan situasi sosial di kedua daerah. Tapi , mungkin karena banyak aturan yang harus disinkronkan, sehingga pemekaran pangandaran menjadi agak rumit dan unik," ujarnya.
Berkenaan dengan persoalan Pilkada, Bupati Ciamis Engkon Komara menyatakan bahwa secara logika warga Kabupaten Pangandaran tidak memiliki hak memilih bupati Ciamis. Alasannya saat Pilkada digelar Pangandaran sudah resmi menjadi DOB dan berpisah dengan kabuapaten Ciamis.
"Logikanya karena sudah lepas atau berpisah, tidak lagi memilih untuk pilkada Ciamis. Hanya saja kepastiannya tunggu saja keputusan Pemerintah Pusat atau daru KPU," tutur Engkon
Engkon berharap agar peresmian Kabupaten Pangandaran bisa dilakukan pada awal-awal tahun 2012. Sebab dalam aturan hanya menyebut selambatnya sembilan bulan sudah ada peresmian. Untuk peresmian tentunya juga sekaligus pelantikan penjabat bupati berikut struktur di bawahnya. "Saya kira semakin cepat, bakal semakin baik..Jika aturannya paling lama sembilan bulan, artinya peresmian kabupten pangandaran bisa dilakukan kurang dari waktu yang ditentukan,"
SUMBER;http://www.kabar-priangan.com/news/detail/7288