Berita Pangandaran
Syarat dan  Langkah Pembuatan SKCK Baru Secara Online atau Offline 2023

Syarat dan Langkah Pembuatan SKCK Baru Secara Online atau Offline 2023

Oleh | Selasa, 09 Mei 2023 02:44 WIB | 23 Views | Comments

Syarat dan Langkah pembuatan SKCK baru perlu diketahui. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat keterangan Formal yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berisi catatan individu dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan dengan Waktu berlaku 6 bulan.

 

Melansir situs Formal SKCK Polri, Membikin SKCK Bisa dilakukan dengan Langkah mendaftar secara online atau datang langsung ke loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa Arsip yang dipersyaratkan serta mengisi formulir pembuatan SKCK.

 

Syarat Pembuatan SKCK Baru WNI

Untuk memproduksi SKCK maupun memperbarui atau memperpanjang Waktu berlaku SKCK yang telah habis diperlukan beberapa persyaratan. Berikut syarat-syarat Buat memproduksi SKCK baru bagi Penduduk negara Indonesia (WNI):

  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli;

  • Fotokopi Paspor (bagi pendaftaran SKCK di Mabes Polri dan Polda);

  • Fotokopi akta lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah;

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK);

  • Dokumen Sidik Jari;

  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat Buat mendapatkan KTP; dan

  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto Nir menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, Tepat foto harus tampak muka secara utuh.

 

Syarat Pembuatan SKCK Baru WNA

Selain bagi WNI, pembuatan SKCK baru juga Dapat dilakukan oleh Penduduk negara asing (WNA) yang membutuhkan Sinkron persyaratan yang berlaku. Berikut syarat-syarat Membikin SKCK baru baru WNA di Indonesia:

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau Forum yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA;

  • Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri Penduduk Negara Indonesia (WNI);

  • Fotokopi Paspor;

  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Masih (KITAP);

  • Fotokopi IMTA dari KEMNAKER RI;

  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian;

  • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari; dan

  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto Nir menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, Tepat foto harus tampak muka secara utuh.

 

Cara Pembuatan SKCK Baru Online

Melansir situs SKCK Polri Online, kini per Lepas 20 Maret 2023 secara Formal Portal Registrasi SKCK Online di https://skck.polri.go.id/ telah dinonaktifkan. Penonaktifan ini berdasarkan surat pemberitahuan Kapolri Angka : B/2134/III/REN.2./2023/Div TIK.

 

Selanjutnya pemohon yang akan melakukan registrasi SKCK secara online diarahkan Buat melakukan registrasi melalui aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI yang Bisa diunduh melalui Google Play Store dan App Store.

 

Berikut langkah-langkah melakukan pendaftaran SKCK baru secara online melalui aplikasi:

  1. Download aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI;

  2. Registrasi SKCK online dengan Masuk/Daftar Baru akun;

  3. Pilih menu "SKCK", Lampau klik opsi "Ajukan SKCK";

  4. Lampirkan Arsip persyaratan pembuatan SKCK;

  5. Isi formulir pendaftaran SKCK secara lengkap dan benar;

  6. Lakukan pembayaran pembuatan SKCK;

  7. Cetak tanda bukti berupa barcode Buat mengambil SKCK fisik; dan

  8. Kunjungi Loket Pelayanan SKCK di Polda/Polres/Polsek dengan membawa barcode dan persyaratan Arsip Buat pengambilan SKCK fisik.

 

Cara Pembuatan SKCK Baru Offline

Untuk melakukan pembuatan SKCK baru secara offline dapat dengan mendatangi langsung kantor polisi di Loket Pelayanan SKCK Polda/Polres/Polsek Sinkron domisili. Berikut langkah-langkah pembuatan SKCK baru secara offline:

  1. Datang ke Loket Pelayanan SKCK di Polda/Polres/Polsek;

  2. Membawa Arsip persyaratan pembuatan SKCK baru;

  3. Mengisi formulir pembuatan SKCK baru yang disediakan;

  4. Isi formulir pendaftaran SKCK secara lengkap dan benar; dan

  5. Lakukan pembayaran pembuatan SKCK dan tunggu proses Tiba selesai.

 

Demikian Klarifikasi Langkah pembuatan SKCK baru secara online dan offline beserta persyaratannya bagi WNI dan WNA. Adapun Buat Dana pembuatan SKCK baru merupakan sebesar Rp 30.000 dan Dapat dibayarkan secara online atau untuk petugas.

Informasi Pangandaran
Array





Apa komentar anda tentang Tulisan Syarat dan Langkah Pembuatan SKCK Baru Secara Online atau Offline 2023 ?

Berita Pangandaran Lainnya
Daftar  Daerah yang Akan Alami Gerhana  Mentari Hibrida Pekan Ini
Senin, 17 April 2023 03:18 WIB
Daftar Daerah yang Akan Alami Gerhana Mentari Hibrida Pekan Ini
Fenomena gerhana Mentari total akan terjadi di sejumlah Daerah Indonesia pada Kamis, 20 April 2023. Indonesia akan Dapat menyaksikan Gerhana Mentari Hibrida. Fenomena ini akan Mempunyai 3 Rupa bayangan bulan, Yaitu antumbra (Gerhana Mentari Cincin), penumbra (Gerhana Mentari Sebagian), dan umbra (Gerhana Mentari Total).
Manfaat Konsumsi Buah Kurma Bagi Kesehatan
Senin, 03 April 2023 03:49 WIB
Manfaat Konsumsi Buah Kurma Bagi Kesehatan
Kurma (Phoenix dactylifera) merupakan buah yang Umum dikonsumsi ketika bulan puasa. Kurma merupakan Flora buah tertua yang ditanam di wilayah kering. Kandungan dalam buah kurma Bisa mengembalikan Daya dan mengganti elektrolit yang hilang selama berpuasa.
Jenderal Bintang Tiga  untuk  berkenaan Pimpin  himpunan  proteksi Nikahan Kaesang-Erina
Kamis, 08 Desember 2022 03:12 WIB
Jenderal Bintang Tiga untuk berkenaan Pimpin himpunan proteksi Nikahan Kaesang-Erina
agih Rabu (7/12), Andyawan menatar upacara gelar barisan dalam kesiapan penyelamatan VVIP ijab kabul Kaesang dan Erina. Ia menghasut alat pakta menimbang-nimbang dari segala ham-pa yang dapat terjadi saat pokok pernikahan.
1 Rumah dan 1 Sekolah Rusak di Garut Selatan Imbas Gempa 6.4 Sore Tadi
Sabtu, 03 Desember 2022 07:28 WIB
1 Rumah dan 1 Sekolah Rusak di Garut Selatan Imbas Gempa 6.4 Sore Tadi
Pantauan paska gempa yang terjadi di Garut Selatan yang dilakukan Tagana, sejauh ini kondisi aman dan belum ada laporan kerusakan, kecuali di Garut selatan dilaporkan 1 unit rumah rusak di Cisompet dan Pakenjeng 1 Sekolah rusak.