JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I Tasikmalaya, Jawa Barat, menangkap seorang pria asal India berinisial MS (41) yang kedapatan tinggal melebihi batas waktu tinggal (overstay) selama 466 hari di Pangandaran, Jawa Barat.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Iman Muhammad, menjelaskan bahwa pria tersebut tertangkap dalam operasi pengawasan serentak bertajuk Jagratara, yang berlangsung pada tanggal 4 hingga 5 Mei 2024.
"Kami diberitahu oleh anggota masyarakat tentang seorang warga negara asing asal India yang tinggal di Pangandaran. Kami memeriksa dokumennya dan menemukan bahwa dia telah tinggal lebih dari 400 hari. Kami kemudian mengamankannya dan memeriksanya di kantor kami," jelas Iman dalam sebuah pernyataan resmi di Jakarta, Senin.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pria tersebut tinggal di Kampung Cireuma 015/004, Desa Kultamukti, Kecamatan Cimulak, Pangandaran dan telah menikah dengan seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial TSE. Pernikahannya dicatat secara resmi oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cimelak pada tanggal 22 September 2022.
Bapak Iman mengatakan, "Sejak menikah, WNA India tersebut tinggal di luar batas waktu (overstay)selama 466 hari karena diketahui bahwa dia hanya memperpanjang izin tinggal kunjungan
sebanyak satu kali dalam bentuk visa kunjungan dan tidak mengajukan permohonan izin tinggal lagi."
Saat ini, WNA asal India tersebut sedang menjalani proses penahanan di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Tasikmalaya dan menunggu proses deportasi dalam waktu dekat, kata Iman.
Selain itu, tim Inteldakim juga mengunjungi beberapa tempat usaha di Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Ciamis yang mempekerjakan WNA dan menginstruksikan mereka untuk mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku.
Keberhasilan deteksi WNA bermasalah oleh Tim Inteldakim Kanim Tasikmalaya mendukung upaya Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang melakukan operasi pengawasan orang asing secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Safar M. Godam menyatakan bahwa Operasi Jagratara akan memberikan sanksi administratif dan pidana kepada para pelanggar peraturan keimigrasian.
Bandar Lampung-2024/3/18 Menjelang HUT Provinsi Lampung ke-60, pembangunan wilayah ujung selatan Pulau Sumatera mengalami banyak pembangunan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat khususnya di bidang pariwisata.
Bandung - Kementerian Pariwisata dan Kebudayaan Jawa Barat (Jabar) (Disparbud) telah merilis empat wilayah wilayah Jawa Barat yang paling banyak dikunjungi wisatawan.Berdasarkan data Biro Pariwisata
Bandung-Penjabat Gubernur Jawa Barat (Pj) Bay Triadi Machmudin mengatakan pemerintah Jawa Barat terus gencar mendorong pemerintah pusat dan percepatan pengaktifan kembali jalur kereta api Banjar-Pangandaran
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta melakukan penyesuaian pola operasi terhadap 12 kereta api yang berangkat dari stasiun Gambir untuk melayani
JAKARTA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengungkapkan potensi perputaran ekonomi yang dihasilkan selama libur Lebaran 2024 mencapai Rp369,8 triliun, berdasarkan kajian yang dilakukan
Garut - Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Pangandaran terus melakukan patroli di pantai-pantai yang ada di Pangandaran, Jawa Barat, selama momentum libur Lebaran
© pangandaraninfo.com 2023, All Rights Reserved.