JAKARTA - Direktur Migration Watch Aznil Tan mengatakan tidak tepat jika kasus magang mahasiswa dan ferienjob ke Jerman disebut sebagai tindak pidana perdagangan orang (TPPO). "Penting untuk dicatat bahwa Jerman termasuk dalam sepuluh besar negara dengan peraturan ketenagakerjaan terbaik, baik dari segi kelayakan hidup maupun upah. Hal ini berdasarkan laporan dari IMD Business School," katanya di Jakarta, Jumat. Dia menjelaskan bahwa TPPO pada masa lalu merupakan kasus perbudakan dan perdagangan budak, yang dimulai pada abad ke-15 dengan adanya perdagangan budak trans-Atlantik, yang kemudian dihapuskan pada abad ke-18. Pada tahun 2000, istilah perdagangan orang muncul dalam Protokol Palermo, yang mencakup kerja paksa dan eksploitasi terhadap anak dan perempuan. perdagangan orang, dan kemudian diartikan sebagai praktik jual beli anak dan perempuan, termasuk kerja paksa dan eksploitasi.

"Sederhananya, TPPO itu seperti pengamen yang membawa anak-anak di jalanan dan termasuk dalam TPPO. mengendalikan seseorang dan mengeksploitasi mereka untuk mendapatkan keuntungan". Perbedaan antara TPPO dulu dan sekarang terletak pada kepemilikan. Namun sekarang ini adalah tentang mengendalikan hak-hak mereka yang rentan.

Dalam kasus dugaan TPPO terhadap mahasiswa yang magang ke Jerman, mahasiswa tidak termasuk dalam kelompok rentan, katanya.

UU No. 21/2007 tentang pemberantasan TPPO menyatakan bahwa TPPO hanya dapat memberatkan pelaku pada kasus-kasus kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan dan penipuan. Dengan kata lain, korban TPPO berada di bawah kendali seseorang atau sekelompok orang yang dieksploitasi untuk mendapatkan keuntungan.

"Jadi tidak tepat jika kasus ini dinyatakan sebagai kasus TPPO.

Ia menyatakan bahwaferienjobadalah program resmi Pemerintah Jerman bagi para pelajar untuk mengisi liburan dengan berbagai pekerjaan kasar. Masalahnya, kata dia, banyak mahasiswa dari Indonesia yang belum siap untuk bekerja dan menganggap program ini sebagai program liburan sambil bekerja. Bahkan dalam kasus-kasus seperti ini, tidak ada mahasiswa yang dikurung, pulang dalam keadaan cacat atau terguncang secara mental.

Menurutnya, kasus ini lebih tepat disebut sebagai kesalahan dalam proses penempatan mahasiswa daripada kasus TPPO.

"Tolong jangan melabeli sebuah kasus di dunia ketenagakerjaan sebagai bentuk TPPO...
Bahkan Pemerintah Jerman pun bisa tersinggung jika program Ferienjob
mengandung unsur TPPO."

Syaifudin, juru bicara Universitas Nasional Jakarta (UNJ), mengatakan bahwa apa yang terjadi saat ini adalah korban dari tidak diterapkannya prosedur dalam program magang di Jerman oleh PT SHB dan CVGen.

"Kami tidak bermaksud melanggar hukum, apalagi melanggar TPPO demi kepentingan mahasiswa, UNJ mengikuti program magang yang ditawarkan oleh SS, PT SHB dan CVGen atas dasar kepentingan akademis mahasiswa dalam rangka meningkatkan kompetensi teknis dan non-teknis. "...



Mahasiswa yang mengikuti program ini dapat menjadi lulusan yang berdaya saing internasional dan mengetahui bagaimana hidup di masyarakat internasional, sebagai persiapan menyongsong visi Indonesia Emas 2045 untuk menjadi sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing internasional .

"Alhamdulillah, ketika kami bertanya kepada mahasiswa UNJ yang mengikuti program ini, tidak ada hal yang berkaitan dengan eksploitasi atau kekerasan. Mahasiswa diperlakukan dengan baik dan diberi keleluasaan dalam menjalankan ibadah."

Universitas Terbuka, melalui Wakil Direktur Komunikasi dan Pemasaran Maya Maria, menegaskan bahwa mereka tidak terlibat dalam program Ferienjob yang mengatasnamakan program magang di Jerman. 46 47 Ia mengatakan bahwa hanya ada dua skema MBKM untuk mahasiswa Universitas Terbuka, yaitu program unggulan Kemendikbudristek dan MBKM Mandiri. Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus TPPO dengan modus pemagangan mahasiswa ke Jerman yang melibatkan 1.900 orang.