Informasi Pangandaran

Hasil Konsultasi DPRD Nihil

Oleh Redaksi pada Selasa, 11 Desember 2012 20:39 WIB

Saya kira semakin cepat, bakal semakin baik..Jika aturannya paling lama sembilan bulan.
H.?Engkon Komara
Bupati Ciamis

CIAMIS, (PB).-Persoalan hak pilih war­ga daerah otonom baru (D­O­B) Pangandaran paska le­pas dari induknya Kabu­pa­ten Ciamis dalam Pemilu Ke­­pala Daerah (Pemilu­ka­da) Ciamis yang berlangsung ta­hun 2013, masih menjadi ba­han perdebatan. Bahkan, lang­ka DPRD Ci­amis me­lakukan konsultasi dengan Dirjen otonomi Da­e­rah tidak membuahkan hasil.
"Hasil konsultasi, Dirjen Otda Kemendagri hanya menyuruh kita untuk menunggu keluarnya Petun­juk Pelaksana dan Petun­juk Tek­nis setelah undang-undang DOB pangandaran di­sahkan," ujar Ketua Ko­misi II DPRD Ciamis Ah­mad Irfan Alawi kepada KP kemarin, 9/12.
Jadi, kata Ahmad berbagai hal yang menyangkut pe­mekaran pangandaran pe­­nuh ketidak pastian. Ke­mendagri pun belum me­miliki petunjuk yang pasti terutama terkait Pe­milihan umum Kepala Derah (Pil­kada) Ciamis yang diselegarakan paka pemeresmian Kabuapten pangandar­an.
"Kepastian peraturan pas­­­­­­ca pemekaran sangat pen­­ting karena menyang­kut kebijakan anggaran, pil­­­kada, pembangunan dan si­tuasi sosial di kedua daerah. Tapi , mungkin karena ba­­­­­nyak aturan yang harus di­sinkronkan, sehingga pemekaran pangandaran men­­­­­­­jadi agak rumit dan unik," ujarnya.
Berkenaan dengan persoalan Pilkada, Bupati Ci­amis Engkon Komara me­nyatakan bahwa secara lo­gi­ka warga Kabupaten Pa­ngandaran tidak memiliki hak memilih bupati Ci­amis. Alasannya saat Pil­kada digelar Pangan­daran sudah resmi menjadi DOB dan berpisah dengan ka­bua­pa­ten Ciamis.
"Logikanya karena sudah lepas atau berpisah, tidak lagi memilih untuk pilkada Ciamis. Hanya saja kepastiannya tunggu saja keputusan Pemerintah Pusat atau daru KPU," tutur Engkon
Engkon berharap agar peresmian Kabupaten Pa­ngandaran bisa dilakukan pada awal-awal tahun 2012. Sebab dalam aturan ha­nya menyebut selambatnya sembilan bulan sudah ada peresmian. Untuk pe­resmian tentunya juga se­kaligus pelantikan penjabat bupati berikut struktur di bawahnya. "Saya kira se­ma­­kin cepat, bakal semakin baik..Jika aturannya paling lama sembilan bu­lan, ar­ti­nya pe­resmian ka­bu­­­pten pa­ngandaran bisa dila­ku­ka­n kurang dari wak­tu yang di­­­ten­tukan,"

SUMBER;http://www.kabar-priangan.com/news/detail/7288

# # # # # # # # # # # # # #